Nah, sob! kali ini saya mau ngasih tau nih, "apa sih khilafah itu?"
Are u ready?
ok, let's go!!
§ Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
§ Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
§ Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at.Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
§ Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
§ Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
§ Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at.Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
§ Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim.Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
§ Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
§ Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
§ Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi:“Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
§ Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
§ Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
§ Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam,mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.
From: Hizbut Tahrir Indonesia.
Perlu antum/antunna ketahui, bahwa rasulullah saw bersabda:
Siapa saja yang mati dalam keadaan tidak ada baiat (kepada Khalifah) di atas pundaknya, maka matinya mati Jahiliah. (HR Muslim).
so, maksudnya disini adalah, jika kita mati dalam keadaan tidak adanya khalifah di bumi, maka mati kita dinilai mati jahiliyah, atau mati dalam keadaan seperti orang kafir.
Maka dari itu kita harus berjuang dalam menegakkan khilafah, sebelum terlambat.
berjuang itu susah, tapi mulai lah dari yang kecil dahulu.
contoh: mendakwah kan kepada teman2 antum/antunna tentang khilafah, agar mereka tau betapa penting nya khilafah itu dan agar mereka ikut berjuang bersama dengan kita sesama muslim.
atau bisa juga bergabung dengan partai politik islam Hizbut tahrir.
Sekilas info:
Ada yang menyatakan, demokrasi sesuai dengan Islam. Pertama: karena tidak ada dalil yang melarang. Kedua: karena substansi demokrasi adalah syura, sementara syura adalah bagian dari ajaran Islam. Benarkah?
Jawab:
Semua orang tahu, demokrasi bukan berasal dari ajaran Islam. Demokrasi juga tidak dibangun berdasarkan akidah Islam, tetapi berdasarkan akidah sekularisme, atau pemisahan agama dari kehidupan.
Klaim bahwa tidak ada dalil yang melarang demokrasi juga keliru. Bahkan mungkin ada klaim, bahwa ada dalilnya, tetapi dalil tersebut mendiamkannya. Dengan kata lain, semuanya diserahkan kepada manusia. Kedua klaim ini jelas keliru. Nabi saw. bersabda:
Apa yang didiamkan itu merupakan keringanan (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah)
Sesungguhnya pernyataan Nabi ini terkait dengan konteks haji, ketika ada seseorang yang bertanya kepada Baginda, “Apakah haji itu diwajibkan setiap tahun?” Nabi pun berpaling, tidak menjawabnya. Orang itu tetap saja bertanya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Nabi pun berpaling, tidak menjawabnya. Orang itu bertanya untuk ketiga kalinya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Lalu Baginda menjawab:
“Andai aku mengatakan iya, pasti hukumnya menjadi wajib, dan kalian pasti tidak mampu.” Kemudian Baginda bersabda, “Biarkanlah aku dengan apa yang aku biarkan untuk kalian.” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).
Karena itu, tidak ada sama sekali dalil yang mendiamkan suatu kasus, karena itu berarti, kasus tersebut tidak mempunyai status hukum di dalam Islam. Itu jelas tidak mungkin.
Hadis tersebut juga tidak bisa diartikan, bahwa status hukum perbuatan tersebut diserahkan kepada manusia.
Praktik syura dalam Islam juga sangat jauh berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi. Islam memandang syura sebagai proses pengambilan pendapat dan keputusan.
FROM: Hizbut Tahrir Indonesia.
so? apakah Demokrasi itu di haram kan?
insyaallah jika saya mendapatkan info tentang demokrasi, saya akan menambahi penjelasannya lagi.
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer